This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 21 Oktober 2013

Ilmu Kedokteran Kehakiman

Defenisi : Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah Ilmu Pengetahuan yang mempelajari bagaimana cara mempergunakan Ilmu Kedokteran dalam memecahkan masalah-masalah medis yang melanggar undang-undang.
Tujuan Ilmu Kedokteran Kehakiman
Tujuannya adalah untuk mencari data-data dari suatu kasus, data-data yang diperoleh dianalisa, dibuat kesimpulan dengan jujur dan baik yang akan dipergunakan oleh pengadilan untuk membantu menyelesaikan kasus kriminal.
Ilmu Kedokteran Kahakiman di bagi:
1. Ilmu Kedokteran Kehakiman untuk menegakkan hukum (Medicine for the law)
2. Law regulating the practice of medicine (Ilmu yang mengatur hukum didalam praktek seorang dokter).
RUANG LINGKUP IKK
Ruang lingkup IKK hampir semua Ilmu Kedokteran dipergunakan dalam menegakan keadilan antara lain:
Anatomi Tubuh Manusia
Pathologi Antomi
Ilmu Bedah
Ilmu Kebidanan
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Anak
Pharmakologi
Ilmu Kimia
Ilmu Alam dan Ilmu Keracunan
RIWAYAT ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN
Mesir sudah lama mengenal Forensic Medicine = 5000 th, terkenal dengan Bapak Forensic Medicine bernama Inhotep telah melakukan tindakan kedokteran demi keadilan.
Tiongkok antara th 1241 – 1255 menerbitkan buku HIS YUAN LU di sebut juga wasing away of wrong yang berisikan:
“Untuk menentukan apakah pisau atau tombak dipergunakan oleh seseorang untuk membunuh, maka alat tersebut ditinggal di luar kemudian diperhatikan lalat apakah yang hinggap, jika ada berarti tertuduh adalah pembunuhnya, hal ini tidak tepat.”
Tahun 1805 Inggris dan Scotlandia mulai menerapakan Ilmu Kedokteran Kahakiman, Indonesia sampai saat sekarang belum begitu benar menerapkan IKK, apalagi belum atau hampir tidak ada tenaga ahli atau guru besar, sehingga akibatnya bidang ilmu ini menurun dan hampir terlupakan dan kurang peminat.
Medicine for the law
Ilmu kedokteran yang dipergunakan untuk membantu hukum dalam perkembangannya terdapat beberapa tahap:
1. Tahap yang paling tua adalah kepercayaan atas keputusan tuhan disebut JUDICIA DEI, dengan prinsif orang yang tidak bersalah akan dilindungi tuhan, demikian sebaliknya.
Cara-cara melakukan JUDISIA DEI:
a. Duel (Campus, dua orang yang diduga bersalah disuruh duel)
b. Judisia Ignis(dengan memakai api)
c. Judisia Aquae (Dengan mempergunakan air panas atau dingin)
d. Judisia Offae (menyuruh memakan roti yang telah di mantrai, kalau ia bersalah akan tercekik atau mati)
2. Bersumpah memberihkan diri
Yang diduga bersalah di suruh bersumpah bahwa ia benar tidak bersalah, kalau bersalah sanggup menerima hukuman dari tuhan.
3. Pengakuan
Untuk memperoleh pengakuan dilakukan penyiksaan-penyiksaan.
4. Kesaksian
Juga tidak dapat dipercaya sepenuhnya, kesaksian ini kita kenal ada saksi yang bergarak, yaitu manusia, juga tidak dapat dipercaya dengan sepenuhnya, maka diharapkan saksi ini lebih dari 1 orang.
KEMATIAN DAN KEHIDUPAN
Kematian terjadi apabila otak tidak berfungsi lagi, di ketahui dengan sudah tidak memberikan reaksi lagi terhadap rangsangan dari luar, keadaan ini dapat di ketahui dengan pemeriksaan yang mempergunakan alat Elektro Encepalo Grapi (E.E.G)
Dan dapat pula diketahui dari tanda-tanda kehidupan yang dapat dimonitor dengan mudah, tidak memerlukan alat khusus jika kita menengetahui tanda-tanda kehidupan, kelangsungan kehidupan di tentukan oleh beberapa sistem pokok yang terdapat dalam tubuh
1. sistem Cardiovasa yaitu sistim jantung dan peredaran darah
2. sistim pernafasan yaitu sistim Respirasi
3. sistim persarapan
Ke tiga sistim tersebut saling berhubungan dan bekerja sama yang erat sekali dan saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Apabila salah satu gagal, maka gagal pula sistim lainnya, akibatnya seseorang tersebut mengalami kematian klinik atau kematian somatik, baru setelah lima menit kemudian diikuti kematian sel.
Kematian Klinik dan Kematian Somatik
Kematian klinik ini terjadi dengan menghilangnya tanda-tanda pernafasan berhenti diikuti dengan tidak bergeraknya dinding dada, jantung berhenti dengan tanda menghilangnya denyut jantung atau nadi, otot-otot mengendor kemudian diikuti dengan kelumpuhan susunan saraf pusat.
Orang telah meninggal apabila pernafasan dan peredaran darah berhenti lebih kurang setelah 10 menit, tetapi dengan pengaruh temperatur, misalnya dengan pendinginan 15 derajat celcius bisa mengakibatkan kerja jantung dan pernafasan berhenti 1 jam lebih, kemudian apabils dihilangkan dinginnya jantung dan pernafasan kemballi bekerja. Jadi berhentinya jentung dan pernafasan merupakan petunjuk seseorang telah meninggal, maka untuk mendiaknosa kematian harus hati-hati.
Kematian Celluler
Kematian celluler diiringi oleh kematian celluler/kematian sel, lamanya sel dapat hidup tergantung kepada kesanggupan dari jaringan itu dapat berfungsi tampa mendapat makanan dari peredaran darah. Setelah itu baru kematian sel terjadi, yan paling cepat mengalami kematian sel ialah sel saraf, pusat vital di otak kekurangan peredaran darah 5 menit telah mati. Keadaan ini yang menyebabkan Cardiac Arrest yang sangat berbahaya.
Sel otot bertahan lebih lama, dengan rangsangan listrik kepada otot yang terdapat pada orang mati masih dapat berkontraksi, saat ini serabut otot malahan telah mengalami Rigormortis.
Pada mata reflek Cornea dan cahaya Pupil telah menghilang pada saat kematian klinik, dengan perangsangan langsung dengan zat mydriaticum atau obat myoticum akan menyebabkan pelabarsn atau penyempitan sasmpai 1 jam setelah kematian klinik. Cornea untuk ditransplasikan masih dapat dipergunakan setalah kematian klinik berlangsung 6 jam.
PERUBAHAN – PERUBAHAN SETALAH MENINGGAL
I. Perubahan dini
1. berhentinya pernafasan
2. berhantinya cor dan peredaran darah
3. kulit pucat
4. kelemahan otot
5. contact flatening and pallor
6. perobahan pada mata
II. perubahan kasi
1. lebam mayat = liveres mortis dan ymolysis
2. kaku mayat = rigor mortis
3. dingin mayat
4. mummifkasi
5. adopocere
6. perubahan pada mata
7. perubahan pada darah
Faktor – faktor yang memercepat atau mengambat pembusukan
1. suhu
2. bakteri dalam jaringan
3. udara dan kelembaban
4. air
5. mummifikasi
6. adipocere
7. perubahan pada mata
8. parubahan pada darah
IDENTIFIKASI
Identifikasi adalah mengenal seseorang dengan tanda-tanda khas pada orang tersebut
Identifikasi di bagi atas:
Identifikasi orang hidup pada:
1. Kasus bukan kriminil.
Adalah dalam masalah-masalah sebagai berikut:
perkawinan
Keturunan
Claim asuransi yang dibawa sidangpengadilan
2. Kasus kriminil
Adalah dapat dilakukan dengan cara sisitim bartillon yaitu
data diri terdiri dari
nama
umur jenis kelamin
alamat
warna kulit
bentuk mata
hidung
rambut
bentuk telinnga
bentuk dagu
dll
tanda pada badan
tahi lalat
Jaringan perut dan tato
ukuran pada badan
tinggi badan
tinggi kepala
Lingkaran kepala
Identifikasi pada orang mati
Identifikasi pada orang mati diperlukan polisi dan dokter
Pemeriksaan oleh polisi
Untuk mengenal suatu mayat sering diteliti kantong-kantong pakaiannya untuk mencari kartu penduduk atau surat-surat lainnya seperti sim, kartu tanda keanggotaan organisasi, kartu berobat dan kartu lainnya. Setelah dipenuhi hubungi famili atau kerabat atau orang ain yang mengenalnya.
Kemudian periksa :
• Pakainnya
• Berat badan
• Jenis kelamin
• Tafsiran umur
• Bagian badan yang hilang kalau ada
• Foto dari muka, samping dan belakang.
Pemeriksaan dokter
Pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter harus teliti dan skematis yang penting adalah
ras, suku bangsa, penting ditentukan sejelas-jelasnya
jenis kelamin, berat bedan telanjang, warna kulit, keadaan otot
tafsiran umur, gizi orang tersebut
tinggi badan diukur dari tumit sampai puncak kepala
Rambut
periksa rambut-rambut dibeberapa bagian badan
rambut kepala: panjangnya, lebatnya, penyebarannya, kriting, botak, warnanya
rambut alis mata: bulu mata bagaimana, rambut bibir, rambut dagu, rambut pipi, dll
Mata
bola mata ada atau tidak
derfomitas bola mata
lensa, cornea
iris, warna iris
Muka
jaringan parut pada muka penting, jelaskan dengan seksasma,kalau perlu buat gambarnya.
Gigi
susunan gigi
perhatikan yang dicabut atau tidak
apa ada gigi pals, gigi logam, gigi ditambal
Tulang
apakah ada bekas amputasi, patah tulang, kalau perlu baik dilakukan dengan rontgen fto dapat dilihat inti penulangan, penyatuan penulangan.
Telinga
Perhatikan apakah ada lobang anting-anting atau tidak
Pemeriksaan kulit diperhatikan :
Menguningnya kulit sering di temui pada penyakit kuning
Jerawat, sering ditemui pada orang yang banyak memakan makanan yang mengandung minyak seperti kacang-kacangan, sering ditemui pada anak remaja.
Tahi lalat, kadang-kadang dapat melebar dan membesar jadi tumor.
Angioma, sebab pelabaran pembuluh darah
Kutil, ada yang mengatakan berhubungan dengan darah binatang.
Tato.
Kaki dan tangan
Pada kaki dan tangan diperhatikan adanya callus pada tangan, parut pada tangan, bekas amputasi pada jari-jari dan kelainan bentuk dari kuku yang terdapat pada jari kuku di tangan dan kaki.
Kriteria Identifikasi
Dokter dan polisi rahasia yang mempunyai persoalan menghimpun data-data yang berguna untuk identifikasi,
diskriminasi pakaian
sifat-sifat pribadi
tanda-tanda yang khas pada si korban
sidik jari
foto sikorban
CORPUS DELICTI
Kematian karena tindakan kriminil, undang-undang menuntut formalitas identifikasi sebagai tambahan rutin untuk membuktikan bahwa badan korban pada kejadian itu matinya karena tindakan kriminil.
Yang termasuk corpus delikti selain badan korban adalah:
senjata, bagian senjata seperti peluru dan sarang peluru
pisau, senjata tajam lainnya
robekan dari palakaian karena tembusan pisau/ senjata
luka yang patal dari sikorban yang bersangkutan
gambar atau foto.
Identifikasi Jenazah Atau Mayat Yang Sulit Dikenali
Merupkan masalah yang sangat sukar, di temui pada kasus-kasus
badan yang telah membusuk
luka bakar yang luas
badan yang putus-putus
Identifikasi Korban Yang Sangat Membusuk
data yang dapat menentukan adalah:
1. kulit telapak tangan yang masih utuh terutama jari-jari tangan, kemudian ambil sidik jari dan cocokkan dengan file yang ada.
2. susunan gigi, kemudin cocokan dengan perawatan gigi yang merawatnya
3. jaringan perut yang khas pada korban
Identifikasi Mayat Yang Terbakar
Tentunya dimana terbakarnya, kumpulkan semua abu tubuh si korban, dan teliti dengan baik, kirim keahli tulang, kalau ada gigi kirim kepada yang diduga telah merawat giginya agar dapat di cocokan dengan file yang ada.
VISUM ET REVERTUM
Dafenisi:
Visum Et Revertum adalah kesaksian tertulis yang dibuat oleh seorang dokter tentang keadan atas permintaan yang berwajib.
Jenis Visum Et Revertum
visum orang yang telah meninggal dunia
visum orang hidup
visum terhadap orang hidup ada 3
1. visum sementara
2. visum lanjutan
3. visum et revertum tetap
ad 1. visum et revertum sementara
adalah visum menyangkut seorang korban yang masih perlu dirawt di rumah sakit atau berobt jalan
visum ini memuat tentangg ketrangan korban pada datang saat datang pertama
dalam visum ini belum dapat dibuat suatu kesimpulan hasil pemeriksaan si korban karena perwatan belm selesai
ad 2. visum lanjutan
visum yang memuat keteranagn alajutan tentang kedaan korban dalam perwatan setelah pemerkasaan pertama
viusm ini dikeluarkan jika yang berwajib meminta lagi keterangan tentang korban tersebut sedangkan ia masih dalam perawatan.
Ad 3 . Visum tetap
Adalah visum yang memuat keterangan tentang korban yang memerlukan tentang korban yang tidak memerlukan perawatan lagi, baik yang sembuh maupun orang yang sudah meningal, isi visum ini tetap dan sudah mempunyai kesimpulan dokter.
Visum Et Revertum Terhadap Orang Yang Telah Meninggal
Visum ini memuat keterangan tentang orang yang telah meninggal, baik yang belum dikubur maupun telah dikubur, isinya telah tetap, mempunyai kesimpulan.
Guna Visum Et Revertum
Sebagai barang bukti, pengganti badan si korban, kelainan yang terjadi pada orang hidup/jenazah dengan berlalunya waktu akan mengalami perobahan. Pada orang akan hidup akan sembuh atau membusuk, pada orang meninggal akan mengalami membusuk, sedangkan dalam visum ditulis keadaan sesungguhnya terjadi.
Tujuan Visum Et Revertum
Untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya untuk menegakkan keadilan, berguna atau tidaknya visum dalam persidangan tergantung pada pendapat hakim atau jaksa.
Isi Visum Et Rvertum
Ada lima:
1. pro yustitia
2. pendahuluan
3. pemberitaan
4. kesimpulan
5. penutup
Yang Berhak Meminta Visum Et Revertum Adalah
1. polisi umum, polisi ke 3 angkatan dengan pangkat serendah-rendahnya pelda
2. pamongpraja, dengan pangkat serendah-rendahnya camat
3. jaksa, hakim kalau memerlukan visum harus dengan bentuan jaksa
Syarat-Syarat Meminta Visum Et Revertum
1. surat permintaan
2. korban
3. label
4. saksi
5. isi surat permintaan harus sesuai engan label
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan
yang tidak boleh ditulis dalam visum et revertum adalah:
hasil pemeriksan di tempat kejadian
hasil pemeriksaan leboratorium
hasil pemeriksaan barang bukti
keterangan saksi mata
hasil pemeriksaan korban sebelum surat permintaan di terima
hasil anamnesa
RAHASIA JABATAN DOKTER
Rahasia jabatan kedokteran adalah suatu hal yang kita ketahui yang tidak patut diteruskan atau sebar luaskan, rahasia juga tidak perlu dikatakan oleh yang memberikan berita.
Ada jabatan dalam masarakat memerlukan hubungan yang intimmisalnya dokter, advokat, pembela, pastor, pendeta. Seorang pasien datang kepada dokter, maka ia harus menceritakan seluruh penyakitnya sampai hal yang sedalam-dalamnya.
Pengecualian Rahasia Jabatan
Yang terjadi bila kepentingan yang lebih besar dari rahasia jabatan:
1. Overmacht
menurut KUHP pasal 48 dibagi menjadi
daya paksa physic
daya paksa psykis
2. Undang-undang/peraturan pasal 50
Perintah Jabatan Pasal 51
Terutama pada dokter abri, dimana di satu pihak ia beryindak sebagai dokter, dilain pihak sebagi abri yang patuh pada atasan harus melaor pada atasannya.
Persetujuan Pasien
Misalnya kita ingin mengirim pasien ke ahli atau rujukan kerumah sakit, tentu memberikan gambaran tentang penyakit penderita, dalam hal ini harus mendapat persetujuan pasien.
KAMATIAN SEBAB KEKERASAN
Kekerasan benda tumpul, bukan hanya ditimpa batu, tetapi dapat pula berupa terjatuh, didorang sehingga ditabrak mobil dan sebagainya. Akibt kekersan tersebut dapa berupa luka memar, luka lecet, luka ternganga.
Luka lecet = aberasi = excoriasi
Causanya berupa benda tumpul, merupakan luka yang sangat sederhna atau ringan, kerusakan pada epidermis saja, seiring di temui pada kasus ksus :
pencekikan, lecet terdapat pada leher sebab kuku, tali jeratan.
Pembunuhan bayi, lecet sekitar mulut dan hidung.
Perkosaan, lecet sekitar paha, alat kelamin bagian luar, pergelangan tangan, sekitar dada, mulut dan pinggang.
Dll
Luka memar = contusio
Causanya trauma = benturan tumpul
Akibat robek pembuluh darah, ukuran besar memar tergantung pada pembuluh darah yang pecah, paling kecil seperti penampang jarum di seut ptechiase
Faktor lain yang mempengarui trauma:
jenis kelamin, wanita lebig mudah mendapat mmar dari pada laki-laki karena jaringan lebih longar, benturan yang kecil saja pada wanit yang kurang bergeak timbul memar.
Kedaan pembuluh darah, pada orang tua sebab batuk saja suah terjadi memar sebab pmbulh darah oarang tua sclerotik.
Penyakit yang ada
Bentuk memar
Biasanya bulat, bisa seperti apa yang membentur atau senjata ayng dipakai, memar kena palu, biasanya berbentuk bulat, kena ujung tongkat bulat memarnya, kalau cambuk mearnya memanjang dan sabagainya.
Letak memar
Letak memar tidak selalumenunjukan tempat truma atau pukulan, misaknya truama pada dahi atau puncak kepal, letak memar pada sekitar mata, tendang pada betis, letak memar selkitar nata kaki
Posisi memar
Dapat menunjukan cara seseorang menyerang, trauma dengan cakaran jari-jari akan terlihat memar pada satu sisi kecil-kecil barisan kuku sedang pada posisi lain besar menunjukan ibu jari, dapat menunjukan serangan dari depan/belakang.
Lama memar
Jaringan yang mengalami pendarahan akan diserap kembali, selam penyerapann terjadi warna yang memar berubah-ubah warnanya, warna merah berubah menjadi ungu kehitaman, dalam 4 hari berubah kehijauan, dalan 7s/d 10 hari menjadi kekuningan, setelah 2 minggu kemudian menghilang, perobahan warna memar terjadi dalam 1 sampai 4 minggutergantung pada berat/ringan memar yang terjadi.
LUKA ROBEK
Terjadi akibat kekarsan benda tumpul, robek jaringan, sering diikuti kerusakan alat didalam seperti tulang jadi patah.
Sebagian besar luka kejahatan adalah luka robek dengan tanda:
pinggir luka tidak rata
sering ditemukan benda asing dalam luka
bagian dalam sering kena
kalau luka kena batu,sering tinggal partikel alat tersebut dalam luka.
LUKA SAYAT
Ciri-cirinya
Pinggir rata, jaringan bagian dalam yang kena juga rata, tidak ada memar sekitar sayatan, pembukaan lka besar sebab elastisitas dan jaringn ikat.
KECELAKAAN, BUNUH DIRI ATAU PEMBUNUHAN
Apakah suatu luka terjadi pada suatu kecelakaan, bunuh diri atau pembunuhan. Dapat ditentukan setelah menganalisa seluruh fakta dari :
situasi dan jumlah luka,sifat luka, arah luka, posisi luka
posisi badan, ssenjata, ada darag dan benda asing.
Ada bercak darah pada korban
Ada atau tidak robek pada pakaian yang berhubungan dengan lluka
Dll
POSISI LUKA
Karena ada bagian badan tidak atau yang dilukai sendiri, ada bagian tubuh yang idak dapat dicapai untuk bunuh diri dan ada pula tmpat yang baik unutk bunuh diri.
Posisi badan, senjata dan keadaan sekitarnya.
1. kalau erletak diatas tempat tidur tangan dibawah pakaian = tidak bunuh diri.
2. orang bunuh diri cenderung duduk baik ditempat tidur, kursi, meja, dan selalu dekat kaca.
Luka pada bagian badan
Luka pada kulit kepala: biasanya luka robek sering menyerupai luka sayat, tetapi dilihat teliti dengan kaca pembesar telihat tidak nyata
CONTRA COUP
Penyebab contra coup adalah benturan atau kekerasan dimana kepala bebas begerak, contra c,ou,p sering terjadi pada temporal dan frontal.
Akibat pukulan pada kepla dapat menyebabkan :
1. a. tubrukan yang bersamaan terlllhadap jaringan otak oleh tlulang tengkorak yang berlawanan
2. b. otak didorang dengan kuat ke tulang tengkorak.
3. oleh karna lamban jaringan otak, akibatnya pada jaringan lotak yang brlawanan rbek dan telrjadi pendarahan
4. Akibat pkulan, timbul gellmbang padal jaringan merlobek jaringan otak.
ASPHYXIA
Asphyxia berarti denyut nadi tidak ada.
Mekanisme terjadinya adalah terjadinya terhentinya pertukaran gas/dara pernafasan dalam alviioli, antara udara alvioli dengan capiler paru-paru sehingga akibat jika roses ini berlangsung beberaa menit saja mati.
Pada dasarnya kematian disebabkan kekurangan o2
1. karna udara yang kurang mengandung o2
2. sebab tugas hb yang tergangu
3. pusat pernafasan yang tergangu
kematian pada mekanilsme asphxia gejala yang didapat dalm 3 fase
1. stadium dyspnoe
2. stadium convulsive
3. stadium apnoe
KEMATIAN TERBENAM
Kemungkinan meninggal dapat disebabkan oleh
1. masuknya air kedalam paru-paru orang sukar bernafas
2. mulut kemasuka air terljadi spasme seperti oang tercekik
3. cardiac inhibisi melalui n.x
tanda-tana yang ditemukan pada mayat adalah
1. kullit kaki dan telapak tangan keriput tetapi tidak
2. terlldapat busa dalam hidunh dan mulut
3. dll
Pemeriksaaan dalam
Perlu untuk membedakan kematian diluar air dulu baru dilemparkan kedalam air. Paru-paru ditemui
paru-paru nampak membesar sehingga dapat memenuhi selruh rongga dada
akibat paru-paru dimasuki air yang banyak
berat dari pru-paru bertambah kerena kemasukan ai
dalam saluran pernafasan yang besar mungkin terdapat lumpur
pada pleura mungkin terdapat bercak
MATI KERACUNAN
Racun adalah sutu zat dalam relatif kecil masih dalm tubuh dan bekerja secara kimiawi dapat menimbulkan gjala-gejala abnormal sampai dapat menimbulkan kematian.
Keracunan penyebab kematian harus dipikirkan:
1. kematian mendadak
2. kematian mendadak sebelumnya korban sehat
3. kematian berkelompok
4. kematain pada kecelakaan lala lintas
untuk dapt menentukan seseorang meninggal karena lracun diperlukan beberapa kriteria sebagai berikut:
1. ada keterangan yang menyatakan korban benar-benar kontak dengan racun
2. ada tanda-tanda klinis yang sesuai dengan tanda kracunana yan dipakai
3. secara pemeriksaan laboratorium dapat dibuktikan racun
4. secara lab ditemukan racun secara menyeluruh dalam tubuh
gejala-gejala akibat racun
mula-mula akan terjadi eksitasi susunan saraf pusat, penderita akan kejang dan cepat tidak sadar, nadi kecil da lemah, raelaksasi otot, pernafasan tidak teratur jadi lalmbat dan dangkal, tbuh menjadi dingin, pucat, pupil mengecil dan akhirnya meninggal.
KERACUNAN OBAT
Keracuanan obat adalah suatu hal yang mudah terjadi, walaupun obatnya dalm dosis kecil suatu obat telah mempunyai gejala sampingan,
Pembagia obat
1. diatur secara internasional oleh who
2. obat keras
3. bebas terbatas
dimana letak kesalahan sehingga terjadi keracunan obat, teruama obat golongan 1 dan 2
1. pedagang besar
2. pabrik
3. apotik
4. dokter
KORBAN KEJAHATAN SUSILA
Bila terjadi kejahatan susila korban kejahatan seksual yang dlratis disebut perksaan, maka diminta bantuan dokter.
Hubungan kelamin
1. anatural, yang masuk ini adalh: – homosek, incest, dll
2. natural, dalam perkawinan dan luar perkawinan.
PERKOSAAN
Perksaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh serang laki-laki terhadap seorang perempuan yang bukan istrinya baik dengan ancaman kekerasan maupun dengan tidak ancaman.
UU yang berhubungan dengan perkosaan adlah kuhp pasal 285 perempuan dewasa, 287 dengan perempuan dibawah umur.
Persetubuhannya bisanya dilakuakn dalm keadaan sadar bebas dan tidak dengan ancaman, jadi kalau ada tanda perlawanan berartli merupakan perkosaan, bagi yan tlidak sadar harus dibuktikan, bagi seorang wanita tertidur apalagi perawan sukar dierima dapat diperkosa, karllelna liang senggama sangat sempit.
COITUS
Adalah perbuatan yang terjadi antar hubungan kelamin laki-laki dengan perempuan secara bbiologis yan dapat menghasilkan keturunan.
Ada beberapa faktoe yan dapat menentukan terjadinya deflorasio erjadi atau tidak
1. bentuk hymen
2. bila elastis tidak akan terjadi robekan
3. apakah sudah ada robekan lama
4. ukuran penis
pemeriksaan medis perkosaan
umumnya tanda-tanda perkosaan adalah tanda-tanda kekersan fisik pada wanita, kekerasan pada alat kelamin, tertinggal sel mani, derajat kekerasan tergantung kepada perlawanan yang diberikan.
Pemeriksaan umum
gadis/tidak gadis
anak-anak / dewasa
pemerisdaan sesegera mungkin
tanda-tanda pembantu perkosaan
kalau pemerkosaan mendrita penyakit kelamin
terdapat goresa pada paha, pipi atau alat kelamin
bercak darah pada lat kelamin atau pakaia
mani dengan sinar ultra violet
periksa fisik baik-baik
periks pakaian yang dipakai sewaktu dibawa waktu perkosaan
KEGADISAN
Mamma (buah dada selalu bulat, keras, melingkar, putting susu kecil. Dengan arelola mamma merah muda, kalau sering dipegang ia akan menggantung walaupun belum pernah hamil)
Labia major (bulat,keras, menutupi dengan sempurna mulut kelamin bagian luar)
Labia minora (merah muda, sensitif, komisura posterior utuh)
Selaput lendir vagina (banyak berkerut, agak kemerlahan, sensitif, dinding sedikit dempet)
Selaput darah masih utuh
Persetubuhan satu kali saja robekan selaput dara tidak banyak menimbulkan perubahan, tetapi kala telah berulang kali baru merusak selaput dara, dinding vagina, labia keteganggannya hilang, dari keadaan ini telah diperkirakan apakah persetubuhan telah sering dilakukan atau tidak
ABORTUS
Terdapat perbedaan pengertian yang dimaksud abortus menurut hukum dengan pengertian dalam kedokteran.
Menurut Hukum (Pasal 346-349)
Abortus adalah penghentian kehamilan, tidak diperdulikan apakah anak tersebut hidup atau mati.
Menurut Kedokteran
Abotus adalah gugur kandungan atau keguguran, sedang keguguran tersebut berarti berakhirnya kehamilan sebelum fetus dapat hidup sendiri diluar kandungan, umur kandungan sebelum 28 minggu dengan berat fetus kurang dari 1.000 gram.
Abortua dapat dibagi
1. Abortus spontan terjadi.
Natural, keadaan ini dapat disebabkan adanya kelainan dari madigah atau fetus maupun adany penyakitpada si ibu.
2. Abortus karena kecelakaan
misalnya ibu terpukul, shok atau ada paksa lain pada daerah perut waktu hamil, keguguran jarang terjadi keculai si ibu mendapat luka yang berat.
3. Abortus Therafeuticus
yaitu menghentikan kehamilan dengan tujuan agar kesehatan ibu menjadi baik atau nyawanya dapat diselamatkan
4. Abortus Criminalis
yaitu abortus tidak mempunyai alasan medis yang dapat dipertanggung jawabkan secara medis yang bermakna.
Metode yang dilakukan untuk membuat abortus tergantung
1. Umur kehamilan 4 mingu, melakukan kerja fisik yang berat, kekerasan fisik pada daerah perut, meminum obat.
2. Umur sampai 8 minggu, memakan obat merangsang kontraksi uterus pitcin pada atonia uteri
3. Pada umur kandungan 12 sampai 16 minggu, sering degan jalan menusuk fetus dari bawah deng benda tjam dan memasukan air sabun kedalam rahim melalui vagina.
Komplikasi Abortus
1. pendarahan, dapat terjadi shock
2. infeksi
3. keracunan, kalau yang dipakai obat-obtan yang berakibat racun
4. erjadi emboli, kematian mendadak.
Indikasi tindakan abortus
1. abortus therapeuticus
2. bila pemberian steinche kuur, pitocin pada atoni uteri
3. seorang ibu hamil tetapi mengandung tumor
4. tindakan-tindakan darurat pada persalinan dimana fetus dikorbankan
Personal abortus ramai dibicarakan di dunia untuk menghindari penduduk, maka ada yang bertindak seperti:
pencegahan kehamilan ddengan cara kelluarga berencana
melakukan pengguran
Tindakan abortus boleh dilakukan pada:
negara komunis, seperti RRC, rusia
asia, jepang, india dan singapura
amerika serikat, canada, ingris
eropa, scotlandia
masing-masing negara mempunyai ketentuan dan undang-undang sendiri
INFANTICIDE
Sejarah
Zaman bar-bar menganggap istri dan anak sebagai binatang, dapat berbuat seenaknya, dapat dibunuh tidak ada hukum, setelah ada agama nasrani, pembunuhan terhadap anak atau ayahnya merupakan penyimpngan dari ajaran agama, bila seorang ibu membunuh anaknya dapat dihukum mati, setelah adanya zaman renaissance hukuman seorang ibu membunuh anaknya menjadi ringan.
Sekarang pasal 341 dan pasal 342 mengenal pembunuhan anak mengandung 3 macam pertimbangan.
pelakunya harus ib kandungny
motif, takut diketahhui telah melahirkan
waktu, pada waktu melahirkan atau tidak berapa lama setelah melahirkan
Lahir Hidup atau Mati
Untuk mengetahui perlu dilakuakn pemeriksaan antar lain:
1. dadanya sudah bekembang atau belum
2. pemeriksaan paru-paru, warna parunya yang beluml bernafas lebih merah, mentupi sebagian jantung, terlihat marbling, ujung lebih tumpul.
3. pemeriksaan pengapungan paru-paru.
4. pemeriksaan pathologi anatomi
5. pemeriksaan lambung san duodenum
6. pemeriksaan meconium
PEMERIKSAAN DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
Pemeriksaan di tempat perkara dengan hukum acara pidana yang berlaku dilaksanakan sesuai dengan undang-undang pokok kepolisian tahun 1961 nomor 13, pasal 13 atau sesuai dengan ketentuan pasal 3 keputusan mentri hamkam/pangab no. /kep/b17/VI/1974
Pelaksanaan Pemeriksaan
Sebelum pergi ke tkp ada beberapa hal yang harus di catat sehubungan dengan las atau persaratan yuridis dengan kepentingan kasus ini sendiri yaitu:
1. siapa yang meminta datang ke tkp, toritas, bagaimana perintah itu sampai ketangan dokter, dimana dkter dapat emminta sedikit gambaran mengenai kasus yang akan diperiksa untuk mempersiapkan perlangkapan.
2. tidak boleh merusk atau mengurangi benda bukti, tidak boleh membang puntung rokok sembarabgan , perlengkapan jangan tertinggal, janggan membuang air kecil kalau akan menghanyutkan.
3. dokter di TKP membuat foto dan harus disimpan baik
4. sebagai gambalran umum dalam penilaian atau pndapat dari keadaan di TKP
5. pemeriksaan harus skematis.
Metode Pencarian Barang Bukti
1. Strip Metode
2. Double Strip
3. Spiral Methode
4. Zone Methode
5. Wheel Methode
Pemeriksaan Air Mani Pada Pakaian
Visual, terlihat bekas air mani pada tekstil erwarna cerah, abu-abu agak kekuningan pada teksril putih, kalau wrna gelap bercak mani putih mengkilat, pingggir berck tidak teratur.
Pemeriksaan Darah
Pemeriksaan darah pada tkp dapat memebrikan informasi yang berguna untuk penyidikan, pemeriksaan yang sederhana adalah :
1. bentuk sifat bercak
perkiraan jarak antara lantai dengan sumber pendarahan.
Arah bergrak dari sumber pendarahan dari si korban maupuan pelaku kejahatan
Sumber pendarahan dari artileri atau vena
Darah yangbersaal dari saluran pencernaan berwarna merah coklat bercampur dengan asam labung.
Darah yang berasal dari nadi yang menyemprot pada jarak jauh terdapat bercak kecil.
Perkiraan umur bercak darah
3. memperhatikan distribusi darah, kalau aliran darah dari atas kebawahberarti luka di atas.
4. kalau kasusu tabrak lari, ambil bekas darah yang menem[pel
Menentukan apakah darah menusia atalu tidalk, dengan tes preciptin.
Tes preciptin adalah tes spesifik untuk menentukan apsesies, apakah bercak darah yang di periksa berasal dari manusia, anjing, kucing, dan lain-lain, untuk itu dibuat serum anti manusia perbuatannya sangat sulit.
Pemeriksaan golongan darah
Dasarnya adalah dengan adanya antigen pada permukaan sel darah yang tetap utuh walaupun sel darahnya telah hancur, teknik psemeriksaan pada darah kering adalah absorption elition terdiri atas 4 tahap:
1. anti serum diteteskan pada bercak darah, saat ini anti bodi mengikat antigen
2. serum yang tidak bereaksi di cuci supaya anti bodi yan tak terikat di cuciatau dihilangkan.
3. dengn terbentukny ikatan anti bodi dengan antigen kemudia dapat dilepas lagi dengan reaksi elution pada temperatur 55 o c
4. anti bod yang tela terlapas ditambah dengan sel darah merah yang tela diketahui golongnannya, dengan demikian dapat diketahuil ada tidaknya agglutinasi dapat dikethui, golongan darah dari bercak dapt diketahui.
PENYIDIKAN
Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untk mencari serta mengumpulkan bukti dengan buki ini membuat jelas tetang tindak pidana yang terjadi untuk menemukn tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat polisi negara repoblik indonesia atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenana khusus oleh undang-undang untu melakukan penyidikan.
Wewenang Penyidik
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan tindakan pertama pada saa7 fitempat kejadian
3. Menyuruh berhenti seoan tersagka dan memeriksa tanda pengenal dir terdangka.
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan orang ahli yang diperluka dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertangung jawab
Wewenang Penyelidik
a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang
Menerima laporan atau perngaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
Mencari keterangan dan barang bukti
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Mengadakan tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. ATAS perintah penyidik dapat melakukan tindaka berupa
Menangkap, larangan meninggalkan tempat, pengeledahan dan penitaan
Pemeriksaan dan penyitaan mayat
Mengambil potret dan sidik jari seseorang
membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Istilah istilah hukum dalam bahasa belanda

1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada
2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE: yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
3. VAGUE: kabur
4. DWINGEN; memaksa VERBAND: hubungan : hubungan erat
5. FEIT : perbuatan
6. OVERTRADING: pelanggaran
7. MISDRIFF: kejahatan
8. DADER: pelaku tindak pidana
9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD: Gugatan tidak dapat diterima
10. A QUO:
11. IPSO JURE: demi hukum / berdasarkan hukum.
12. EX AEQUO ET BONO: putusan yang seadil-adilnya
13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik
14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA : orang yang menyuruh melakukan
15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan
16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk
17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu
18. NOODWEER : dalam keadaan terpaksa
19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bias dielakkan).
20. asas proporsionalitas: harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar.
21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni
22. POINT DE IBTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara
23. LAMBROSO theory : character of crime
24. NOTOIR FEIT : hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.
25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE : tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)
26. OVERMACH : kejadian/keadaan yang memaksa
27. MIRANDA RULE : hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
28. SAKSI VERBALISAN : saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
30. INTERVENSI : masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
31. VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)
32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)
33. VRIJWARING : penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)
34. DERDEN VERZETE : perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN
35. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
60. ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
62. NADZIR : pengelola benda wakaf
63. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
64. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
67. PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
71. DWANGSOM : uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE ERMESSEN : tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO : kedua belah pihak.
76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
77. KOOPTASI : pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT : penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI : pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
84. LEX CERTA : ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
85. IN CASU : dalam hal ini.
86. IN BORGH : jaminan.
87. IN COGNITO : penyamaran.
88. IN COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ : (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER : ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
92. PUTUSAN MA. tanggal 29 maret 1982 no. 1230 K/Sip/1980 (pembeli yang beritikat baik yang dilindungi UU.
93. UBI SOCIETAS IBI IUS : dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER TENT TO CORRUPT: kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)
95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING : hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (ROSCOE POUND).
96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)

Kamis, 17 Oktober 2013

Nasehat


“Kebahagiaan dan mendapatkan berbagai kebaikan dalam hidup adalah harapan semua orang, namun tidak semua orang dapat mendapatkannya. Maka oleh sebab itu bahagiakanlah orang-orang yang ada di sekeliling anda agar anda mendapatkan kebahagiaan karena telah membuat mereka bahagia.”
“Tangis seorang bayi adalah isyarat bahwa kehidupan dunia tidaklah mudah, namun senyum bahagia orang-orang yang menyambut kelahiran seorang bayo adalah segalanya.”
“Belajarkah akan arti sebuah perjuangan dari seekor ulat yang berjuang untuk menjadi kepongpong dan terlahir menjadi seekor kupu-kupu yang sangat indah.”
“Semua orang memiliki rasa takut, semua orang memiliki rasa gelisah, dan semua orang memiliki rasa sedih. Namun hal yang membedakannya adalah, tidak semua orang mampu mengendalikan perasaan sedih, gelisah dan perasaan takut yang selalu menghalangi jalannya menuju sebuah harapan yang ingin di wujudkan.”
“Jika kamu adalah seorang sahabat yang baik, maka berikanlah nasehat-nasehat yang akan mengantarkan sahabat anda menuju sebuah kebaikan, naka anda tidak akan tergolongkan kedalam orang-orang yang merugi dalam waktu.”
“Yang benar akan terlihat kebenarannya dan yang salah akan terlihat kesalahannya, janganlah menutupi kesalahan di balik kebenaran karenena bau busuk akan bisa di ketahui keberadaannya melalui penciuman hidung dan kesalah yang tersembunyi akan tetap tercium dengan melalui hati nurani orang yang menyembunyikannya.”
“Jujur adalah sifat yang takternilai harganya, jujurlah dalam bberkata layaknya hati yang polos yang tidak mampu untuk berbohong terhadap diri sendiri.”
   Sekian Kata-kata nasehat yang saya bagikan kepada anda semua, semoga dengan kata kata di atas, hidup kita semua bisa lebih baik dari hari hari sebelumnya.
- See more at: http://katamutiara.co/kata-kata-nasehat-hidup.html#sthash.X2zR8kux.dpuf

Selasa, 15 Oktober 2013

Luka Dalam Hati

images
Membinar terang rembulan
Pasi di atas bukit kelabu
Menorehkan seribu luka
Meriuhkan seribu tanya
Dari dalam tepian hati
Tanyaku telah mengembalikan
Pada kesepianku lagi dengan
Perlahan lirihnya hembusan
Angin yang kian mengikis
Aku pandangi titian malam
Menerang jauhnya malam
Tanpa satu titik pasti
Aku sandarkan kesuh-kesahku
Bersama hembusnya angin
Nyayian jangkrik ku jadikan
Pelipur hati meskipun goresan
Luka selalu pedih kurasa
Kala rintih hati memanggilmu
Dengarlah kasih:
Jauh di dalam sudut hatiku
Telah ter ukir namaMU seorang
Juga dengan kasih sayangMU
Yang telah memberi sejuta makna
Meskipun hanya bisa ku kenang
Namun seakan menari-nari
Di dalam pelupuk mata
Biarlah sinarMU
membinar
Di dalam hati layaknya
Terangnya lentera meskipun
Kelabu datang menyapa
Tetaplah kaulah sosok
penerangku
Kini aku tahu…
Sekarang telah
sendiri lagi
Di setiap hari-hariku tanpamu
Kini aku tahu…
Sekarang hanyalah
ilalang
Yang selalu tergoyah oleh angin
Serasa asaku telah terlantar
Berjubah lusuh
Karna rindu
Akan belaian kasih sayangMU
Yang kian tak terjamah hingga
Heningku telah tertunduk sayu
Akan tamaramnya sang rembulan
Kini lembayung malam telah
Membungkam penjuru kalbu
Biarlah ku tuntun luka dalam hati
Yang telah bersulamkan bara
Dan kian menggelora tanpa
Batas maupun tanpa haluan

new-1

  • Amazing Adventures – The Lost Tomb  Download
Semoga bermanfaat !