Delict berasal dari bahasa latin
yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam
pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah
kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat
melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan
kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional
unsur delik terdiri dari :
- Unsur Formil
-
Perbuatan manusia
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
- Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan
dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
tidak patut dilakukan.
Delik-delik khusus
- Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
- Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
- Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :
-
UU tentang senjata api
-
UU tentang tindak pidana ekonomi
-
UU tentang tindak pidana imigrasi
-
UU tentang tindak pidana korupsi
-
UU tentang narkotika dan psykotropika
-
UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang
ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai
berikut :
- Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
- Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
- Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
- Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.