1.
1.Rumuskan kembali pemahaman tentang ratifikasi
Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional?....
2. 2.
Berikan alasan penjelasan mengapa didalam perundingan perjanjian internasional
terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang mentri?..
3. 3. Penjelasan
makna penandatanganan Perjanjian Internasional?...
4. 4.
Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian
internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden
saja sudah cukup?..
5. 5. Jelaskan
bagaimana ratifikasi Perjanjian Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?>
No.
1 Jawaban : Hubungan Hukum Internasional dan Hukum
Nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
a.
Menurut teori dualisme, hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua sistim hukum yang secara keseluruhan berbeda.
b.
Menurut
teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang
saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.
No. 2 Jawaban : karena sudah di atur dalam
Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Bab II Pasal 5 (4) : “ Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.
No. 3 Jawaban : Perjanjian internasional
adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat
secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum
internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina
tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur
tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun
multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah
Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam
perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional
yang telah disepakati oleh kedua pihak.
No.4 Jawaban :
a.
ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD
1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan
rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif
(presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan
akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk
mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang
berbentuk treaty dan mengandung materi :- Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
- Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
- Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.
b.
ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian Internasional. yaitu Perjanjian Internasional yang materinya bersifat prosedural, perlu
penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap Per-UU-an nasional .
Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran
niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal dan perjanjian
yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).
No 5 Jawaban : Dasar hukum
perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah Pasal 11
yang menyatakan :
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal
11 UUD tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan
di dalamnya adanya kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu
dikaji lebih dahulu dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian
internasional.
Pasal
11 termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara
yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system
UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila
dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi
pasal-pasal, perubahan UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III
iniyaitu: Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.
Pasal 11 sebelum
perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat
dalam pasal ini menjadi ayat (1) Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi
aslinya.
0 komentar:
Posting Komentar