This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 20 Oktober 2012

Peraturan Menteri Keuangan No 110/PMK.03/2009




Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak dalam hal :
  1. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
    1. Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
    3. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
    4. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
    5. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
    6. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).

Besarnya Pengurangan
  1. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang untuk kondisi tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a angka 5 di atas.
  2. Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam nomor 1 huruf a angka 1, 2, 3, 4, dan 6 di atas.
  3. Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam 1 huruf b di atas.
Cara Pengajuan Permohonan
  1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan
  3. Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
    1. Untuk ketetapan PBB diajukan oleh perseorangan dan untuk PBB yang tercantum dalam SPPT diajukan oleh perseorangan atau kolektif.
    2. Dokumen pendukung untuk permohonan pengurangan PBB oleh WP secara perseorangan :
      • Angka 1 huruf a.1. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.2. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi SPPT tahun sebelumnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.3. berupa fotokopi surat keputusan pensiun; fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau; dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.4. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
      • Angka 1 huruf a.5. berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
    3. Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
      • SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
      • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
      • STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
      • Laporan keuangan perusahaan;
      • Dokumen pendukung lainnya;
    4. Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
  4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
  5. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  6. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.

Jumat, 19 Oktober 2012

Rash Muhammad "Asta Siempre Comandante"..

Bintang merahnya trus bersinar.................
Kisah pahlawan kaum tertindas................
Diantara api neraka ja melangkah dengan senjata ............
Mencari utopia tak terjangkau............

Kau berdiri di sayap kiri..................

Menyusun rencana, menanam bibit................
Revolusi gerilya, dengan peluru seluruh dunia..............
Akan menuju surga dimana tiada rakyat tersiksa (tiada rakyat tersiksa).............
Walau kau sudah tiada, cahaya bintang merahmu akan tetap bersinar...........................

Permata Kata "Sekapur Daun Sirih"...

Barangsiapa tidak mengenali jati dirinya,  dia  akan terjerumus.
Barangsiapa takut kepada Allah, dia akan selamat.
Barangsiapa belum pernah mencuba sesuatu,  dia akan tertipu.
Barangsiapa menentang kebenaran, dia pasti akan terkalahkan.
Barangsiapa mengetahui akan datangnya ajal, pasti akan berkurangan angan-angan dan cita-citanya.


Keberanian diperlukan untuk berdiri dan berbicara. Keberanian juga diperlukan untuk duduk dan mendengarkan Read more at: http://gocengblog.blogspot.com/2012/03/kata-kata-bijak.html Copyright by gocengblog.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini

Kamis, 18 Oktober 2012


Hidupku adalah Perjuangan Ku...
Segala sesuatu yang sudah ku dapat harus ku pertahankan...
Butuh kerja keras tuk mendapatkan sesuatu......

Kebahagianku adalah bisa bermanfaat untuk orang lain..

Hidupku adalah jalanku...
Hidupku adalah peluangku...

Jumat, 28 September 2012

CABANGDUA UJUNG,,,,,,,,,,,,,,!!!!!!!!!!!!!!



Sabtu, 22 September 2012
















Jumat, 21 September 2012







Kamis, 13 September 2012









Rabu, 12 September 2012

Senyum adalah cara untuk menyelesaikan banyak masalah, dan diam adalah cara untuk menghindari banyak masalah........

Miliki mimpi apapun, dan jangan ragu tuk berusaha mewujudkannya, masa depan adalah milik mereka yang percaya pada keindahan mimpi..

Jika kamu telah mencoba untuk mengubah sesuatu tetapi tetap tak berhasil, maka cobalah mengubah pandangan mu......

Seseorang tak kan  pernah memahami arti keberhasilan yang sempurna tanpa mengalami kegagalan sebelumnya,,,,,.......!!!!!!!

 

Selasa, 11 September 2012







Pantai Wisata Alam " PANTAI MUTUN " Teluk Betung _ Bandar Lampung




WIRAHADI
NURFAIZ

Rabu, 05 September 2012

FAIZ

Selasa, 04 September 2012

HIP HIP HURA


Taman Nasional Gunung Ceremai "TELAGA REMIS"


Minggu, 05 Agustus 2012

السلا م عليكم ورحمة الله وبركاته

Apapun yang terjadi, nikmati hidup ini, hapus airmata berikan senyum terindah datang setelah air mata  penuh luka,,,,


Senin, 30 Juli 2012

Mutiara Hadist Imam Ja'far as

" Waspadalah terhadap tiga orang: pengkhianat, pelaku zalim, dan pengadu domba. Sebab, seorang yang berkhianat demi dirimu, ia akan berkhianat terhadapmu dan seorang yang berbuat zalim demi dirimu, ia akan berbuat zalim terhadapmu. Juga seorang yang mengadu domba demi dirimu, ia pun akan melakukan hal yang sama terhadapmu.”

• “Tiga manusia adalah sumber kebaikan: manusia yang mengutamakan diam (tidak banyak bicara), manusia yang tidak melakukan ancaman, dan manusia yang banyak berzikir kepada Allah.”

• “Sesungguhnya puncak keteguhan adalah tawadhu’.” Salah seorang bertanya kepada Imam, “Apakah tanda-tanda tawadhu’ itu?” Beliau menjawab, “Hendaknya kau senang pada majlis yang tidak memuliakanmu, memberi salam kepada orang yang kau jumpai, dan meninggalkan perdebatan sekalipun engkau di atas kebenaran.”

• Seorang laki-laki seringkali mendatangi Imam Ja‘far as, kemudian dia tidak pernah lagi datang. Tatkala Imam as menanyakan keadaannya, seseorang menjawab dengan nada sinis, “Dia seorang penggali sumur.” Imam as membalasnya, “Hakekat seorang lelaki ada pada akal budinya, kehormatannya ada pada agamanya, kemuliannya ada pada ketakwaannya, dan semua manusia sama-sama sebagai Bani Adam.”

Minggu, 22 Juli 2012


Sabtu, 21 Juli 2012

 " SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA "