Kamis, 07 Juli 2011

Wanita Dalam Islam...

Agama  Islam  dengan  nyata tidak mengabaikan segi-segi dari
kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga,  yang  telah
diterangkan  tentang  perintah  dan larangannya. Semua telah
tercantum  dalam  ajaran-ajaran  Islam,  misalnya   mengenai
akhlak,  tabiat,  suluk,  dan sebagainya. Tidak ada satu hal
pun yang diabaikan (dilalaikan).
 
1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan
   dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan
   ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena
   itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan
   memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak
   untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi
   saw, yaitu menikah.
   
   Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut:
   
   "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih
   khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam,
   tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka,
   barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia
   bukan termasuk golonganku."
   
2. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan
   setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara
   menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan
   mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan
   Nabi saw.:
   
   "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat
   bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh
   dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw.
   menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang
   dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknn
   pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya
   menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak
   menghitung hal-hal yang baik."
 
Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang
lebih  agresif,  tidak  memiliki  kesabaran dan kurang dapat
menahan diri. Sebaliknya  wanita  itu  bersikap  pemalu  dan
dapat menahan diri.
 
Karenanya   diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati
panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
 
"Jika si istri dipanggil oleh suaminya  karena  perlu,  maka
supaya  segera  datang,  walaupun  dia  sedang masak." (H.r.
Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).
 
Dianjurkan oleh Nabi saw.  supaya  si  istri  jangan  sampai
menolak   kehendak   suaminya   tanpa   alasan,  yang  dapat
menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  ke
jalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
 
Nabi saw. telah bersabda:
 
"Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak,
kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat   akan
melaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih).
 
Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan
alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih,  berhalangan,
atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu,
menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt.  adalah
Tuhan  bagi  hamba-hambaNya  Yang  Maha  Pemberi  Rezeki dan
Hidayat,  dengan  menerima  uzur  hambaNya.  Dan   hendaknya
hambaNya juga menerima uzur tersebut.
 
Selanjutnya,  Islam  telah  melarang bagi seorang istri yang
berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya  lebih
diutamakan  untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala
puasa.
 
Nabi saw. bersabda:
 
"Dilarang bagi si istri (puasa  sunnah)  sedangkan  suaminya
ada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).
 
Disamping  dipeliharanya  hak  kaum  laki-laki (suami) dalam
Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga  harus  dipelihara
dalam  segala  hal.  Nabi  saw.  menyatakan kepada laki-laki
(suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.
 
Beliau bersabda:
 
"Sesungguhnya bagi  jasadmu  ada  hak  dan  hagi  keluargamu
(istrimu) ada hak."
 
Abu  Hamid  Al-Ghazali,  ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab
Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:
 
"Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-
rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan:
 
"Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari
apa yang Engkau berikan kepadaku'."
 
Rasulullah  saw.  melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak,
maka tidak akan diganggu oleh setan."
 
Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana  ini  (akan  bersetubuh)
hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan
dan sebagainya; dan  menutup  diri  mereka  dengan  selimut,
jangan  telanjang  menyerupai  binatang.  Sang  suami  harus
memelihara suasana dan  menyesuaikan  diri,  sehingga  kedua
pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."
 
Berkata  Al-Imam  Abu  Abdullah  Ibnul Qayyim dalam kitabnya
Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul  'Ibaad,  mengenai  sunnah
Nabi   saw.   dan   keterangannya   dalam  cara  bersetubuh.
Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:
 
Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:
 
1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah
   yang ditetapkan menurut takdir Allah.
   
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan
   jika ditahan terus.
   
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana
   kelak di surga.
 
Ditambah  lagi  mengenai  manfaatnya,   yaitu:   Menundukkan
pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak
berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.  Nabi   saw.   telah
menyatakan:
 
"Yang  aku  cintai  di  antara  duniamu  adalah  wanita  dan
wewangian."
 
Selanjutnya Nabi saw. bersabda:
 
"Wahai para  pemuda!  Barangsiapa  yang  mampu  melaksanakan
pernikahan,  maka  hendaknya  menikah.  Sesungguhnya hal itu
menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."
 
Kemudian   Ibnul   Qayyim   berkata,   "Sebaiknya   sebelum
bersetubuh  hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya,
sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."
 
Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari
jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah
kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa
kini.
 
Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya
Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua
pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam
Al-Qur'anul  Karim   pada   Surat   Al-Baqarah,   yang   ada
hubungannya dengan peraturan keluarga.
 
Firman Allah swt.:
 
"Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur
dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu,
dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu,
Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu.  Maka
sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah
ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga
jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar.
Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf
dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187).
 
Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai
hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan,
yaitu:
 
"Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah
pakaian bagi mereka." (Q.s. Al-Baqarah 187).
 
Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu:
 
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu
adalah  suatu  kotoran.  Oleh  sebab  itu,  hendaklah   kamu
menjauhkan  diri  dari  wanita  di waktu haid; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka
telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang
diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukai
orang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang
menyucikan diri.
 
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok
tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu
dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah
(amal  yang  baik)  untuk  dirimu,  dan takwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemuiNya.  Dan
berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s.
Al-Baqarah: 222-223).
 
Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang
disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja.
Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.
 
Pada ayat di atas disebutkan:
 
"Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara
bagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223).
 
Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya
masalah   dan   undang-undang   atau   peraturannya    dalam
Al-Qur'anul  Karim  secara langsung, sebagaimana diterangkan
di atas.

0 komentar:

Posting Komentar