This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 30 Juni 2013

Mortar futsal by Mortar City Part II






Sabtu, 29 Juni 2013

Mortar Futsal by Mortar City Sukaluyu



Rabu, 26 Juni 2013

Syarat Meraih Izin Lokasi

Demikian aturan yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Menurut Peraturan Menteri, izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan rencana penanaman modalnya. Izin lokasi juga berlaku sebagai izin untuk pemindahan hak atas tanah, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Dengan Izin Lokasi, suatu perusahaan diberikan hak untuk membebaskan tanah dalam areal izin lokasi.
Namun, pembebasan tanah itu tentu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang haknya, misalnya dengan cara jual beli, pemberian ganti rugi, atau cara-cara lain menurut hukum. Setelah tanah bersangkutan dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, barulah pemegang izin lokasi dapat memperoleh hak atas tanah yang diperlukannya.
Sebagai pengecualian, izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dimiliki perusahaan apabila:
- Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham perusahaan.
- Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan rencana penanaman modalnya.
- Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk melaksanakan usaha industri di dalam suatu kawasan industri.
- Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
- Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha bersangkutan.
- Tanah yang diuperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 hektar untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 10.000 meter persegi untuk usaha non-pertanian.
- Tanah yang akan digunakan sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan sesuai rencana penanaman modal terkait.


Minggu, 16 Juni 2013


Jumat, 04 Januari 2013

DELIK - DELIK KHUSUS



Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
  • Unsur Formil
-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
  • Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Delik-delik khusus
  1. Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
  2. Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
  3. Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :
-          UU tentang senjata api
-          UU tentang tindak pidana ekonomi
-          UU tentang tindak pidana imigrasi
-          UU tentang tindak pidana korupsi
-          UU tentang narkotika dan psykotropika
-          UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.

Rabu, 02 Januari 2013

Ras Muhamad



Selasa, 25 Desember 2012

Gracia, Hot Spring Water 251212


Minggu, 09 Desember 2012

Hukum Internasional II


    Indonesia yang memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka, terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Tindakan heroik diambil oleh bangsa Indonesia sesuai dengan perintah proklamasi, secara spontan rakyat Indonesia mengadakan tindakan mengambil alih kekuasaan dari tangan Jepang, baik secara damai maupun kontak senjata.. Dengan tekad bulat bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan negara yang pertama kali mengakui kedaulatan Indonesia adalah negara Mesir.

Sabtu, 08 Desember 2012

Hukum Internasional


1.       1.Rumuskan kembali pemahaman tentang ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum         Nasional?....
2.      2. Berikan alasan penjelasan mengapa  didalam perundingan perjanjian internasional terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang mentri?..
3.    3 Penjelasan makna penandatanganan Perjanjian Internasional?...
4.     4.  Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden saja sudah cukup?..
5.     5.  Jelaskan bagaimana ratifikasi Perjanjian Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?>


No. 1 Jawaban :  Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
a.       Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistim hukum yang secara keseluruhan berbeda.
b.       Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.
No. 2 Jawaban : karena sudah di atur dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional  Bab II Pasal 5 (4) : “ Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.

No. 3 Jawaban : Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
No.4 Jawaban :
a.       ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
 Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :
  • Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
  • Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
  • Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.

b.      ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian  Internasional.  yaitu Perjanjian Internasional  yang materinya bersifat prosedural, perlu penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap Per-UU-an nasional . Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal dan perjanjian yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).

No 5 Jawaban : Dasar hukum perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah Pasal 11 yang menyatakan :
  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal  11  UUD  tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan di dalamnya adanya kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu dikaji lebih dahulu dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian internasional.

Pasal  11  termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi pasal-pasal, perubahan UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III iniyaitu: Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.

Pasal 11 sebelum perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam pasal ini menjadi ayat (1)  Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya.