- DELIK UNDANG-UNDANG : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya karena pidana.
- DELIK HUKUM : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan/tindak pidana.
- DELIK DOLUS : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan.
- DELIK ADUAN : Delik yang hanya dapat dituntut karena ada nya pengaduan.
- Res nullius juga digunakan dalam hukum internasional: negara
boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh
kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut. "Res
Nullius" adalah salah satu asas hukum yang dikenal dan diakui oleh
khasanah hukum internasional dan nasional indonesia, selain untuk
properti dan binatang liar, berlaku pula terhadap benda bergerak yang
tidak ada tanda/ nama pemilik, jatuh di wilayah umum akan menjadi milik
penemunya. atau semua barang yang ada misalnya pohon yang berbuah
disebuah halaman menjadi milik pemilik rumah saat itu, meskipun yang
menanam adalah penyewanya. sehingga timbul istilah "Finders Keepers"
atau siapa yang menemukan menjadi pemilik, timbul berdasarkan asas ini.
- Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
- Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
- Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
0 komentar:
Posting Komentar