Selasa, 23 Oktober 2012

DESKRIPSI..

- DELIK UNDANG-UNDANG : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya karena pidana.

- DELIK HUKUM : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan/tindak pidana.

- DELIK DOLUS : Delik yang memuat unsur-unsur  kesengajaan.

- DELIK ADUAN : Delik yang hanya dapat dituntut karena ada nya pengaduan.

-   Res nullius juga digunakan dalam hukum internasional: negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut. "Res Nullius" adalah salah satu asas hukum yang dikenal dan diakui oleh khasanah hukum internasional dan nasional indonesia, selain untuk properti dan binatang liar, berlaku pula terhadap benda bergerak yang tidak ada tanda/ nama pemilik, jatuh di wilayah umum akan menjadi milik penemunya. atau semua barang yang ada misalnya pohon yang berbuah disebuah halaman menjadi milik pemilik rumah saat itu, meskipun yang menanam adalah penyewanya. sehingga timbul istilah "Finders Keepers" atau siapa yang menemukan menjadi pemilik, timbul berdasarkan asas ini.


Sebab-sebab adanya Delik Khusus.
  1. Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
  2. Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
  3. Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
 

0 komentar:

Posting Komentar