1. Jelaskan tentang hubungan hukum Perdata dengan hukum Dagang dari
sudut pandang sarjana dan sebutkan pasal yang membuktikan hubungan
tersebut?
Jawab :
Jawab :
Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebagai Lex spesialis
dan Lex Generalis. Hukum dagang sebagai Lex spesialis dan Hukum Perdata
sebagai Lex Generalis.
Jadi hubungan keduanya sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan adanya hubungan tersebut adalah :
• Pasal 1KUHD
• Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
• Ps: 1, 15, 396 KUHD
Jadi hubungan keduanya sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan adanya hubungan tersebut adalah :
• Pasal 1KUHD
• Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
• Ps: 1, 15, 396 KUHD
2. Sebutkan unsur dari pengertian perusahaan dan unsure dari pekerjaan?
Jawab :
Jawab :
• Unsur pengertian perusahaan
o Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus
o Perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan
o Dalam kualitas tertentu
o Menyerahkan barang-barang
o Mengadakan perjanjian perdagangan
o Untuk mencari keuntungan
• Unsur pengertian pekerjaan
o Tidak mencari keuntungan
o Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar cinta
o Perbuatan itu didasarkan pada prinsip prikemanusiaan
o Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan
o Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus
o Perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan
o Dalam kualitas tertentu
o Menyerahkan barang-barang
o Mengadakan perjanjian perdagangan
o Untuk mencari keuntungan
• Unsur pengertian pekerjaan
o Tidak mencari keuntungan
o Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar cinta
o Perbuatan itu didasarkan pada prinsip prikemanusiaan
o Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan
3. Sebutkan peraturan mana saja yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan dan memperbarui isi KUHD?
Jawab :
Jawab :
• UU No. 3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan;
• UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
• UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan;
• UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
• UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri;
• UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
• UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
• UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
• UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara;
• UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
• UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;
• UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
• UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan;
• UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
• UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri;
• UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
• UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
• UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
• UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara;
• UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
• UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;
0 komentar:
Posting Komentar