Riwayat singkat Benda Cagar Budaya ( BCB) " Kramat Batok " yang berada
di desa Jaya Bakti Kecamatan Cabang Bungin Kab Bekasi , berdasarkan UU
No. 5 Tahun 1992 tentang pentingnya untuk melindungi peninggalan sejarah
dan purbakala atau Benda Cagar Budaya agar dapat terpelihara dengan
baik . Melihat hal tersebut di atas , maka salah satu keturunan dari
Bapak Gabid yang bernama H. Obing Fachrudin dan masyarakat sekitar desa
Jaya Bakti Kecamatan Cabang Bungin Kab Bekasi bermaksud akan
melaksanakan pemugaran dan membangun Mushollah di sekitar Kramat Batok .
Keberadaan Benda Cagar Budaya " Kramat Batok " menurut juru pelihara ke
tujuh yang bernama Linih yang kini telah berusia sekitar 85 tahun bahwa ,
Kramat Batok merupakan pemakaman seorang tokoh yang bernama Gabid ,
Gabid adalah seorang pejuang yang juga seorang Ulama yang berasal dari
Sumedang Larang .
Pada tahun 1850 Bapak Gabid dan pengikutnya di kejar oleh Belanda lalu
bersembunyi kedalam hutan belantara , konon pada waktu itu belum
seorangpun yang pernah menapakkan kakinya kedalam hutan belantara itu ,
lalu di dalam hutan tersebut bapak Gabid dan para pengikutnya menemukan
perkakas rumah tangga yang terbuat dari tempurung kelapa / Batok Kelapa
,piring gelas dll .
Setelah penemuan tempat tersebut Bapak Gabid bersama pengikutnya
memutuskan untuk hidup dan menetap di tengah hutan belantara tersebut
untuk membuka hutan menjadi perkampungan lalu menyebarkan agama Islam ,
setelah daerah tersebut menjadi Kampung di beri nama desa PULO LUYU ,
setelah adanya pemekaran maka kini mejadi tiga desa yaitu desa Jaya
Bakti , Sindang Jaya dan Sindang Sari . Tegas Linih .
Lalu menurut Linih , pada tahun 1921 Bapak Gabid meninggal dunia , maka
untuk menghormati jasanya semasa hidupnya , para pengikutnya maupun
keturunannya sepakat untuk memakamkan beliau di mana untuk pertama kali
di temukannya perkakas rumah tangga yang terbuat dari tempurung kelapa
atau batok kelapa lalu makam tersebut kini terkenal dengan nama " Kramat
Batok "
Sampai saat ini setiap malam jum'at banyak masyarakat yang datang dari
Jakarta , Bogor , Karawang , Jawa Timur dan Bekasi sendiri untuk
mengadakan Tawasulan dan pada setiap tanggal 1 suro di area makam
tersebut selalu di adakan Tawasulan dan memotong beberapa ekor kerbau
dan dagingnya di bagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan
diadakan pesta budaya dengan menampilkan berbagai kesenian tradisional
dari berbagai daerah selama tujuh hari tujuh malam .
Sementara itu Afiat Yoga Nirmala pemerhati Benda Cagar Budaya ( BCB
)mengatakan kepada sentana pada selasa ( 11/5 ) kemarin bahwa , sesuai
dengan undang - undang No 5 tahun 1992 dan perda Jawa Barat Nomor 7
tahun 2003 maka sudah saatnya kita melestarikan dan memelihara Benda
Cagar Budaya yang ada di wilayah kita , sehingga keberadaan Cagar Budaya
tetap terpelihara dengan baik .
0 komentar:
Posting Komentar