Selasa, 25 Desember 2012
Minggu, 09 Desember 2012
Hukum Internasional II
21.43
No comments
Indonesia yang memproklamasikan diri sebagai
negara yang merdeka, terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Tindakan heroik diambil oleh bangsa Indonesia sesuai dengan perintah proklamasi,
secara spontan rakyat Indonesia mengadakan tindakan mengambil alih kekuasaan
dari tangan Jepang, baik secara damai maupun kontak senjata.. Dengan tekad
bulat bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan negara yang pertama kali
mengakui kedaulatan Indonesia adalah negara Mesir.
Sabtu, 08 Desember 2012
Hukum Internasional
21.53
No comments
1.
1.Rumuskan kembali pemahaman tentang ratifikasi
Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional?....
2. 2.
Berikan alasan penjelasan mengapa didalam perundingan perjanjian internasional
terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang mentri?..
3. 3. Penjelasan
makna penandatanganan Perjanjian Internasional?...
4. 4.
Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian
internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden
saja sudah cukup?..
5. 5. Jelaskan
bagaimana ratifikasi Perjanjian Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?>
No.
1 Jawaban : Hubungan Hukum Internasional dan Hukum
Nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
a.
Menurut teori dualisme, hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua sistim hukum yang secara keseluruhan berbeda.
b.
Menurut
teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang
saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.
No. 2 Jawaban : karena sudah di atur dalam
Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Bab II Pasal 5 (4) : “ Perundingan
rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi
perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.
No. 3 Jawaban : Perjanjian internasional
adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat
secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum
internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina
tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur
tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun
multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah
Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam
perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional
yang telah disepakati oleh kedua pihak.
No.4 Jawaban :
a.
ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD
1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan
rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif
(presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan
akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk
mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang
berbentuk treaty dan mengandung materi :- Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
- Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
- Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.
b.
ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian Internasional. yaitu Perjanjian Internasional yang materinya bersifat prosedural, perlu
penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap Per-UU-an nasional .
Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran
niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal dan perjanjian
yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).
No 5 Jawaban : Dasar hukum
perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah Pasal 11
yang menyatakan :
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal
11 UUD tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan
di dalamnya adanya kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu
dikaji lebih dahulu dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian
internasional.
Pasal
11 termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara
yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system
UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila
dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi
pasal-pasal, perubahan UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III
iniyaitu: Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.
Pasal 11 sebelum
perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat
dalam pasal ini menjadi ayat (1) Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi
aslinya.
Sabtu, 01 Desember 2012
Minggu, 18 November 2012
Sabtu, 17 November 2012
Kamis, 08 November 2012
Rabu, 07 November 2012
Firman feat Alice
01.18
No comments
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Susahnya jadi orang yang jatuh cinta
Berikan semua yang abang punya
Matipun abang mau untukmu seorang
Jangankan harta, susah pun rela
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Susahnya kalau cinta yang berbicara
Pahit pun jadi manis, tersiksa rela
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Ya abang (ya sayang) ya abang (ya sayang)
Aku cinta kamu selamanya (buktikan padaku)
Ya abang, ya abang (buktikan)
Bahagiakah kamu di dunia (di dunia)
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Susahnya jadi orang (jangan pikirin abang) yang jatuh cinta
Berikan semua (yang penting happy saya) yang abang punya
Matipun abang mau (jangan pikirin abang) untukmu seorang
Jangankan harta (yang penting happy saya), susah pun rela
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Susahnya jadi orang yang jatuh cinta
Berikan semua yang abang punya
Matipun abang mau untukmu seorang
Jangankan harta, susah pun rela
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Susahnya kalau cinta yang berbicara
Pahit pun jadi manis, tersiksa rela
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Ya abang (ya sayang) ya abang (ya sayang)
Aku cinta kamu selamanya (buktikan padaku)
Ya abang, ya abang (buktikan)
Bahagiakah kamu di dunia (di dunia)
Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Susahnya jadi orang (jangan pikirin abang) yang jatuh cinta
Berikan semua (yang penting happy saya) yang abang punya
Matipun abang mau (jangan pikirin abang) untukmu seorang
Jangankan harta (yang penting happy saya), susah pun rela
Selasa, 06 November 2012
Jumat, 26 Oktober 2012
4 Tips Awet Muda..........!!!!!
05.55
No comments
1. Minum air kelapa muda...........
2. Minum Jamu awt muda...........
3. Makan daun muda........
4. Punya istri muda....................
Kelebihan lelaki : Bebas memilih wnta yg mereka suka.
Kelebihan wnta : Bebas nolak laki2 yg tidak disukainya
2. Minum Jamu awt muda...........
3. Makan daun muda........
4. Punya istri muda....................
Kelebihan lelaki : Bebas memilih wnta yg mereka suka.
Kelebihan wnta : Bebas nolak laki2 yg tidak disukainya
Rabu, 24 Oktober 2012
HUKUM DAGANG
00.31
No comments
1. Jelaskan tentang hubungan hukum Perdata dengan hukum Dagang dari
sudut pandang sarjana dan sebutkan pasal yang membuktikan hubungan
tersebut?
Jawab :
Jawab :
Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebagai Lex spesialis
dan Lex Generalis. Hukum dagang sebagai Lex spesialis dan Hukum Perdata
sebagai Lex Generalis.
Jadi hubungan keduanya sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan adanya hubungan tersebut adalah :
• Pasal 1KUHD
• Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
• Ps: 1, 15, 396 KUHD
Jadi hubungan keduanya sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan adanya hubungan tersebut adalah :
• Pasal 1KUHD
• Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
• Ps: 1, 15, 396 KUHD
2. Sebutkan unsur dari pengertian perusahaan dan unsure dari pekerjaan?
Jawab :
Jawab :
• Unsur pengertian perusahaan
o Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus
o Perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan
o Dalam kualitas tertentu
o Menyerahkan barang-barang
o Mengadakan perjanjian perdagangan
o Untuk mencari keuntungan
• Unsur pengertian pekerjaan
o Tidak mencari keuntungan
o Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar cinta
o Perbuatan itu didasarkan pada prinsip prikemanusiaan
o Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan
o Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus
o Perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan
o Dalam kualitas tertentu
o Menyerahkan barang-barang
o Mengadakan perjanjian perdagangan
o Untuk mencari keuntungan
• Unsur pengertian pekerjaan
o Tidak mencari keuntungan
o Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar cinta
o Perbuatan itu didasarkan pada prinsip prikemanusiaan
o Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan
3. Sebutkan peraturan mana saja yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan dan memperbarui isi KUHD?
Jawab :
Jawab :
• UU No. 3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan;
• UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
• UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan;
• UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
• UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri;
• UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
• UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
• UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
• UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara;
• UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
• UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;
• UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
• UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan;
• UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
• UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri;
• UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
• UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
• UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
• UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara;
• UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
• UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;
Selasa, 23 Oktober 2012
DESKRIPSI..
09.50
No comments
- DELIK UNDANG-UNDANG : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya karena pidana.
- DELIK HUKUM : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan/tindak pidana.
- DELIK DOLUS : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan.
- DELIK ADUAN : Delik yang hanya dapat dituntut karena ada nya pengaduan.
Sebab-sebab adanya Delik Khusus.
- DELIK HUKUM : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan/tindak pidana.
- DELIK DOLUS : Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan.
- DELIK ADUAN : Delik yang hanya dapat dituntut karena ada nya pengaduan.
- Res nullius juga digunakan dalam hukum internasional: negara
boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh
kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut. "Res
Nullius" adalah salah satu asas hukum yang dikenal dan diakui oleh
khasanah hukum internasional dan nasional indonesia, selain untuk
properti dan binatang liar, berlaku pula terhadap benda bergerak yang
tidak ada tanda/ nama pemilik, jatuh di wilayah umum akan menjadi milik
penemunya. atau semua barang yang ada misalnya pohon yang berbuah
disebuah halaman menjadi milik pemilik rumah saat itu, meskipun yang
menanam adalah penyewanya. sehingga timbul istilah "Finders Keepers"
atau siapa yang menemukan menjadi pemilik, timbul berdasarkan asas ini.
- Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
- Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
- Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
Sabtu, 20 Oktober 2012
WANPRESTASI
13.53
No comments
PRESTASI berdasarkan KUHPerdata
Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik
karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu
Pasal 1234 BW “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” Artinya, suatu
perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa :
(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu,
(2) untuk melakukan sesuatu dan
(3) untuk tidak melakukan sesuatu
B. WANPRESTASI
Dasar Hukum :
Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat
perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari
perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus
dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga
karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur,
walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan
itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya
dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang
telah ditentukan”
Pada dasarnya Debitur wanprestasi kalau debitur:
- a) terlambat berprestasi
- b) tidak berprestasi
c) salah berprestasi.
Contoh Kasus :
kapan debitur dikatakan telah wanprestasi? wanprestasi adalah suatu
kondisi dimana debitur berada dalam keadaan lalai. Dalam hal ini debitur
adalah pemilik kios. Untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan
lalai (wanprestasi) diperlukan somasi. Jadi pemilik kios berada dalam
keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar Pemilik Kios
melaksanakan kewajibannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu
dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar Pemilik Kios
berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Itulah
alasan pentingnya mencantumkan tenggang waktu dalam setiap surat
peringatan/ somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk
menetapkan Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak
dipenuhi).
Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa Pemilik
Kios berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian
(wanprestasi) berlaku. Namun, ada kalanya pemilik kios dibenarkan untuk
tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun pemilik kios tidak
berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian
muncul, kalau sekalipun pemilik kios tidak memenuhi kewajibannya, tetapi
ia tetap dibenarkan untuk tidak berprestasi. Peristiwa ini terjadi
apabila ia menghadapi keadaan memaksa (force majeur). Dalam keadaan memaksa debitur tidak wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya.
Kesimpulannya, pemilik kios yang tidak membuka usahanya dikatakan
wanprestasi, kalau setelah Pemilik kios disomir/ diperingatkan/ disomasi
dengan benar, pemilik kios – tanpa alasan yang dibenarkan – tetap tidak
membuka usahanya.
C. YURISPRUDENSI TERKAIT
- 1. somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah — tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).
- 2. Tegoran (somasi)
Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming) yang
diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita. i.e. oleh
Pengadilan Tinggi dipertimbangkan:
bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih
duhu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita: somasi.
bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan maka
Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah
melakukan wanprestasi; oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus
dinyatakan tidak dapat di¬terima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9-1973 No. 852 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Drs. Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International
Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk.
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
- 3. Akibat cidra janji.
Meskipun oleh judex fasti dianggap terbukti bahwa hutang tergugat
pembayarannya secara mengangsur, namun karena adanya wanprestasi
kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya secara
mengangsur setiap bulan dengan mengambil dari gaji; maka amar keputusan
Pengadilan Tinggi perlu di¬perbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan
pengangsuran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5 – 1976 No. 770 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis Ny. Endang Wahju N. Widjaia.
Susunan Majelis : 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH.
- 4. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara
kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bunga
apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; – karena yang demikian
itu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaan
dengan wanpretasi dari pihak penjual/tergugat) tidak dapat diterima.
SEKILAS TENTANG RENVOI..
13.48
No comments
Renvoi atau penunjukan kembali.
Contoh renvoi
- Apabila seorang warga inggris yang berdomisili di Indonesia harus
ditentukan apakah ia sudah dewasa atau belum, atau dia hendak menikah,
maka menurut HPI Indonesia berdasarkan pasal 16 AB harus dipakai hokum
Inggris. Dengan kata lain perkataan kaidah HPI Indonesia menunjuk kepada
hokum Inggris dan hokum inggris menunjuk kembalikepada hokum Indonesia
,karena menurut HPI inggris yang harus dipakai untuk status personil
yaitu domisili dari seseorang. Dalam hal ini domisili orang inggris
bersangkutan adalah di Indonesia, maka hokum Indonesialah yang harus
diberlakukan
Selayang pandang renvoi
asalah renvoi timbul karena adanya aneka warna sistem HPI yang berbeda pada masing-masing negara, terutama sekali berhubungan pada status personil seseorang berdasarkan prinsip domisili dan nasionalitas.
Masalah renvoi juga memiliki hubungan yang erat dengan persoalan kwalifikasi. Adapun pertanyaan yang timbul kemudian adalah “Apakah HPI itu merupakan hukum yang sifatnya supra nasional atau yang nasional?”. Jika dianggap sebagai hukum yang sifatnya supra nasional, maka renvoi tidak dapat digunakan karena kaidah HPI semacam itu memiliki kekuatan hukum yang tidak menghiraukan pembuat undang-undang untuk mengoper atau menolak renvoi. Jika kaidah-kaidah HPI semacam ini berasal dari tata tertib hukum yang lebih tinggi daripada tata tertib pembuat undang-undang nasional, maka HPI yang bersifat supra nasionalah yang berlaku.
Berkenaan dengan renvoi, tidak semua penulis setuju dengan adanya renvoi dengan beberapa alasan, yaitu:
1.Renvoi dianggap tidak logis
Hal ini didasarkan pada suatu penunjukan kembali secara terus menerus, maka yang ada adalah suatu permasalahan yang menggantung karena tidak ada pihak yang mau menanganinya dan terus saling melakukan suatu penunjukkan kembali.
Pendapat kalangan penulis yang menolak renvoi ini lantas dibantah oleh pihak yang pro renvoi dengan alasan bahwa baik yang menerima atau yang menolak dua-duanya secara selogis mungkin. Dalam kenyataannya tidak akan ditemui adanya suatu penujukkan tiada akhir melainkan hanya ada satu kali renvoi/ penujukkan kembali.
2.Renvoi merupakan penyerahan kedaulatan legislatif.
Menurut pandangan yang kontra dengan renvoi, menurut Cheshire dan Meyers, dengan adanya suatu renvoi, maka seolah-olah kaidah-kaidah hakim itu sendiri yang dikorbankan terhadap seuatu hukum asing yang kemudian dianggap berlaku.
Sementara itu, pendapat ini dibantah dengan alasan kaidah yang digunakan oleh hakim itu bukan dari sembarang kaidah negara asing, dengan arti hanya sebatas kaidah HPI saja dimana yang menunjuk penggunaannya adalah sang hakim itu sendiri sehingga secara tidak langsung, yang berlaku adalah HPI negaranya sendiri dan bukan HPI dari negara asing.
3.Renvoi membawa ketidak pastian hukum
Jika renvoi diterima, maka yang ada kemudian adalah penyelesaian HPI itu yang samar-samar, tidak kokoh dan tidak stabil sebagai hukum. Akan tetapi menurut kubu yang pro renvoi mangatakan bahwa justru jika tidak ada renvoi, maka yang ada adalah ketidakpastian itu sendiri.
Sementara itu, alasan-alasan yang digunakan oleh para penulis yang pro dengan adanya renvoi adalah sebagai berikut:
1.Renvoi memberikan keuntungan praktis
Jika sebuah renvoi itu diterima, maka hukum intern sendiri dari sang hakim yang akan digunakan dan tentunya hal ini akan memberikan keuntungan praktis bagi hakim.
2.Jangan bersifat lebih raja daripada raja itu sendiri
Justru dengan adanya renvoi, chauvinisme juridis dapat dihindari dan merupakan suatu penghormatan pada hukum asing yang bertautan dengan kasus yang ada.
3.Keputusan-keputusan yang berbeda.
Untuk menghindari adanya ketidak pastian hukum dalam bentuk keputusan yan berbeda-beda atas perkara yang sama pada dua sistem hukum yang terkait.
Dari hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya di atas perihal pro dan kontra pada renvoi, kita mendapati bahwa yang digunakan dalam menilai masalah renvoi ini adalah logika. Kita harus dapat melihatnya berdasarkan pada hukum positif dimana renvoi dipandang sebagai suatu bentuk dari apa yang dinamakan dengan pelembutan hukum, meskipun tidak ditemukan dalam suatu peraturan tertulis di Indonesia, renvoi diterima dalam kaidah hukum positif Indonesia secara nyata yang tercantum secara tidak langsung dalam pasal 16 sampai 18 AB.
Adapun beberapa yurisprudensi yang berkaitan dengan renvoi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Perkara orang Armenia Nasrani tahun 1928
2.Perkara palisemen seorang British India tahun 1925
Renvoi juga diatur dalam konvensi-konvensi internasional meliputi :
1.Persetujuan Den Haag tentang HPI tahun 1951, 1955
Diterima suatu konsep untuk mengatur “perselisihan” antara prinsip nasionalitas dan domisili yang lantas ditindak lanjuti pada tanggal 15 Juni 1955 dengan ditetapkannya konvensi yang bersangkutan.
Pasal 1 mengatur bahwa apabila suatu negara di mana orang yang dipersoalkan menganut sistem domisili, memakai sistem nasionalitas sementara negara asal orang itu memakai sistem domisili, maka tiap negara peserta menggunakan Sachornen daripada domisili.
2.Persetujuan hukum uniform HPI negara-negara Benelux 1951
Persetujuan itu dilakukan antara negara Belgia, Belanda dan Luxemburg. Dalam pasal 1-nya ditentukan bahwa renvoi tidak dapat diterima. Jika tidak ditentukan berlainan, maka dalam persetujuan tersebut diartikan dengan istilah hukum intern daripadanya dan bukan HPI-nya.
Peraturan Menteri Keuangan No 110/PMK.03/2009
13.43
No comments
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak dalam hal :
- Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi
tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan atau
karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :
- Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
- Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
- Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
- Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
- Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
- Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).
Besarnya Pengurangan
- Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang untuk kondisi tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a angka 5 di atas.
- Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam nomor 1 huruf a angka 1, 2, 3, 4, dan 6 di atas.
- Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam 1 huruf b di atas.
Cara Pengajuan Permohonan
- Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan
- Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :
- Untuk ketetapan PBB diajukan oleh perseorangan dan untuk PBB yang tercantum dalam SPPT diajukan oleh perseorangan atau kolektif.
- Dokumen pendukung untuk permohonan pengurangan PBB oleh WP secara perseorangan :
- Angka 1 huruf a.1. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
- Angka 1 huruf a.2. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi SPPT tahun sebelumnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
- Angka 1 huruf a.3. berupa fotokopi surat keputusan pensiun; fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau; dokumen pendukung lainnya.
- Angka 1 huruf a.4. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
- Angka 1 huruf a.5. berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
- Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :
- SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
- STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran PBB;
- Laporan keuangan perusahaan;
- Dokumen pendukung lainnya;
- Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan namanama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
- Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
- Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.
Jumat, 19 Oktober 2012
Rash Muhammad "Asta Siempre Comandante"..
22.21
No comments
Bintang merahnya trus bersinar.................
Kisah pahlawan kaum tertindas................
Diantara api neraka ja melangkah dengan senjata ............
Mencari utopia tak terjangkau............
Kau berdiri di sayap kiri..................
Menyusun rencana, menanam bibit................
Revolusi gerilya, dengan peluru seluruh dunia..............
Akan menuju surga dimana tiada rakyat tersiksa (tiada rakyat tersiksa).............
Walau kau sudah tiada, cahaya bintang merahmu akan tetap bersinar...........................
Kisah pahlawan kaum tertindas................
Diantara api neraka ja melangkah dengan senjata ............
Mencari utopia tak terjangkau............
Kau berdiri di sayap kiri..................
Menyusun rencana, menanam bibit................
Revolusi gerilya, dengan peluru seluruh dunia..............
Akan menuju surga dimana tiada rakyat tersiksa (tiada rakyat tersiksa).............
Walau kau sudah tiada, cahaya bintang merahmu akan tetap bersinar...........................
Permata Kata "Sekapur Daun Sirih"...
19.10
No comments
Barangsiapa tidak mengenali jati dirinya, dia akan terjerumus.
Barangsiapa takut kepada Allah, dia akan selamat.
Barangsiapa belum pernah mencuba sesuatu, dia akan tertipu.
Barangsiapa menentang kebenaran, dia pasti akan terkalahkan.
Barangsiapa mengetahui akan datangnya ajal, pasti akan berkurangan angan-angan dan cita-citanya.
Keberanian diperlukan untuk berdiri dan berbicara. Keberanian juga diperlukan untuk duduk dan mendengarkan Read more at: http://gocengblog.blogspot.com/2012/03/kata-kata-bijak.html Copyright by gocengblog.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini
Kamis, 18 Oktober 2012
03.01
No comments
Hidupku adalah Perjuangan Ku...
Segala sesuatu yang sudah ku dapat harus ku pertahankan...
Butuh kerja keras tuk mendapatkan sesuatu......
Kebahagianku adalah bisa bermanfaat untuk orang lain..
Hidupku adalah jalanku...
Hidupku adalah peluangku...Jumat, 28 September 2012
Sabtu, 22 September 2012
Langganan:
Postingan (Atom)