This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 04 Januari 2013

DELIK - DELIK KHUSUS



Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
  • Unsur Formil
-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
  • Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Delik-delik khusus
  1. Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
  2. Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
  3. Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :
-          UU tentang senjata api
-          UU tentang tindak pidana ekonomi
-          UU tentang tindak pidana imigrasi
-          UU tentang tindak pidana korupsi
-          UU tentang narkotika dan psykotropika
-          UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.

Rabu, 02 Januari 2013

Ras Muhamad



Selasa, 25 Desember 2012

Gracia, Hot Spring Water 251212


Minggu, 09 Desember 2012

Hukum Internasional II


    Indonesia yang memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka, terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Tindakan heroik diambil oleh bangsa Indonesia sesuai dengan perintah proklamasi, secara spontan rakyat Indonesia mengadakan tindakan mengambil alih kekuasaan dari tangan Jepang, baik secara damai maupun kontak senjata.. Dengan tekad bulat bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dan negara yang pertama kali mengakui kedaulatan Indonesia adalah negara Mesir.

Sabtu, 08 Desember 2012

Hukum Internasional


1.       1.Rumuskan kembali pemahaman tentang ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum         Nasional?....
2.      2. Berikan alasan penjelasan mengapa  didalam perundingan perjanjian internasional terlebih dahulu di lakukan delegasi yang dipimpin seorang mentri?..
3.    3 Penjelasan makna penandatanganan Perjanjian Internasional?...
4.     4.  Jelaskan mengapa suatu ratifikasi perjanjian internasional ada yang dengan undang undang dan pula dengan keputusan Presiden saja sudah cukup?..
5.     5.  Jelaskan bagaimana ratifikasi Perjanjian Internasional menurut pasal 11 UUD 1945?>


No. 1 Jawaban :  Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Dalam kehidupan masyarakat internasional, ada interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Negara dalam hidup bernasyarakat membentuk hukum internasional, sedangkan masing-masing negara memiliki hukum nasional. Perjanjian yang di buat oleh negara masuk dalam runag lingkup hukum internasional, tetapi untuk mengimplementasikan hukum internasional sering memerlukan perundang-undangan nasional. Kekebalan diplomatik yang disediakan hukum internasional, tidak ada artinya bila tidak diakui dan tidak dilindungi oleh hukum nasional.
Kaitannya dengan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, dapat diambil suatu aturan bahwa hukum nasional tidak mempunyai pengaruh pada kewajiban negara di tingkat internasional, tetapi hukum internasional tidak sama sekali meninggalkan hukum nasional. Namun untuk menentukan lebih jauh bagaimana hukum internasional dan hukum nasional harus saling bereksistensi, serta apa yang terjadi bila ada konflik antarkeduanya, digunakannlah teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme.
a.       Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistim hukum yang secara keseluruhan berbeda.
b.       Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem hukum pada umumnya.
Berdasarkan teori monisme dengan primat hukum internasional, hukum nasional herarkinya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk pada hukum internasional dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional. Namun ada pula monisme yang menganggap hukum nasional sejajar dengan hukum internasional. Keduanya harus sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai suatu sistim hukum pada umumnya.
No. 2 Jawaban : karena sudah di atur dalam Undang undang Nomor 24 tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional  Bab II Pasal 5 (4) : “ Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.”.

No. 3 Jawaban : Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut salah satunya adalah Penandatanganan.
Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
No.4 Jawaban :
a.       ratifikasi dengan undang undang
Pasal 11 UUD 1945menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan dengan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerjasama antara eksekutif (presiden) dengan legislatif (DPR), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harung dengan persetujuan DPR.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan UU.
 Perjanjian yang disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh presiden ialah perjanjian yang berbentuk treaty dan mengandung materi :
  • Soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik negara seperti perjanjian-perjanjian persahabatan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
  • Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau pinjaman uang.
  • Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan UU,seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal kehakiman.

b.      ratifikasi dengan Keputusan Presiden
Pengesahan dengan Keppres dilakukan untuk Perjanjian  Internasional.  yaitu Perjanjian Internasional  yang materinya bersifat prosedural, perlu penerapan dalam waktu singkat tanpa berpengaruh terhadap Per-UU-an nasional . Perjanjian kerjasama Iptek, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, perlindungan penanaman modal dan perjanjian yang bersifat teknis (Pasal 11 ayat 1).

No 5 Jawaban : Dasar hukum perjanjian dalam ketentuan UUD 1945 setelah mengamali perubahan ialah Pasal 11 yang menyatakan :
  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal  11  UUD  tersebut satu-satunya pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan di dalamnya adanya kata “perjanjian international”, oleh karena itu perlu dikaji lebih dahulu dalam konteksapa UUD 1945 tersebut mengatur hal perjanjian internasional.

Pasal  11  termasuk dalam Bab III yang berjudul Kekuasaan Pemerintahan Negara yang di dalam substansi pasal-pasalnya mengatur tentang Presiden dalam system UUD 1945. Bab III UUD ini mengalami perubahan yang sangat banyak apabila dibandingkan dengan Bab III UUD sebelum perubahan. Disamping perubahan isi pasal-pasal, perubahan UUd juga menambahkan pasal-pasal baru dalam Bab III iniyaitu: Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C.

Pasal 11 sebelum perubahan merupakan pasal tunggal tak berayat yang berbunyi : “ presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”, dan setelah perubahan UUD ketentuan yang terdapat dalam pasal ini menjadi ayat (1)  Pasal 11 tanpa dilakukan perubahan bunyi aslinya.


Sabtu, 01 Desember 2012

FH Unsika 2011


Minggu, 18 November 2012

Rash Muhammad

Jiah is Love..

Sabtu, 17 November 2012

Rash Muhammad


Intermilano

Intermalano chairusmano

Kamis, 08 November 2012

Blogger community


Rabu, 07 November 2012

Firman feat Alice

Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang

Susahnya jadi orang yang jatuh cinta
Berikan semua yang abang punya
Matipun abang mau untukmu seorang
Jangankan harta, susah pun rela

Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang

Susahnya kalau cinta yang berbicara
Pahit pun jadi manis, tersiksa rela

Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang
Ya abang (ya sayang) ya abang (ya sayang)
Aku cinta kamu selamanya (buktikan padaku)
Ya abang, ya abang (buktikan)
Bahagiakah kamu di dunia (di dunia)

Jangan pikirin abang, jangan rasain abang
Yang penting happy saya, gak ada yang gratis, abang

Susahnya jadi orang (jangan pikirin abang) yang jatuh cinta
Berikan semua (yang penting happy saya) yang abang punya
Matipun abang mau (jangan pikirin abang) untukmu seorang
Jangankan harta (yang penting happy saya), susah pun rela

Selasa, 06 November 2012

senyumku.....

Jumat, 26 Oktober 2012

4 Tips Awet Muda..........!!!!!

1. Minum air kelapa muda...........
2. Minum Jamu awt muda...........
3. Makan daun muda........
4. Punya istri muda....................

Kelebihan lelaki : Bebas memilih wnta yg mereka suka.
Kelebihan wnta  : Bebas nolak laki2 yg tidak disukainya


Rabu, 24 Oktober 2012

HUKUM DAGANG

1. Jelaskan tentang hubungan hukum Perdata dengan hukum Dagang dari sudut pandang sarjana dan sebutkan pasal yang membuktikan hubungan tersebut?
Jawab :
Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebagai Lex spesialis dan Lex Generalis. Hukum dagang sebagai Lex spesialis dan Hukum Perdata sebagai Lex Generalis.
Jadi hubungan keduanya sebagai Genus dan spesialis.
Pasal yang membuktikan adanya hubungan tersebut adalah :
•    Pasal 1KUHD
•    Ps: 1319, 1339, 1347 KUHPdt (B.W)
•    Ps: 1, 15, 396 KUHD
2.    Sebutkan unsur dari pengertian perusahaan dan unsure dari pekerjaan?
Jawab :
•    Unsur pengertian perusahaan
o    Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus
o    Perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan
o    Dalam kualitas tertentu
o    Menyerahkan barang-barang
o    Mengadakan perjanjian perdagangan
o    Untuk mencari keuntungan
•    Unsur pengertian pekerjaan
o    Tidak mencari keuntungan
o    Dilakukan dengan suka rela atau atas dasar cinta
o    Perbuatan itu didasarkan pada prinsip prikemanusiaan
o    Perbuataan berdasarkan dakwah keagamaan
3.    Sebutkan peraturan mana saja yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan dan memperbarui isi KUHD?
Jawab :
•    UU No. 3 Tahun 1992, tentang Wajib Daftar Perusahaan;
•    UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal;
•    UU No. 8 Tahun 1997, tentang Dokumen Perusahaan;
•    UU No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan;
•    UU No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
•    UU No. 30 Tahun 2000, tentang Rahasia Dagang;
•    UU No. 31 Tahun 2000, tentang Desain Industri;
•    UU No. 32 Tahun 2000, tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•    UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek;
•    UU No. 14 Tahun 2002, tentang Paten;
•    UU No. 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta;
•    UU No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara;
•    UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
•    UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas;

Selasa, 23 Oktober 2012

DESKRIPSI..

- DELIK UNDANG-UNDANG : Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya karena pidana.

- DELIK HUKUM : Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan/tindak pidana.

- DELIK DOLUS : Delik yang memuat unsur-unsur  kesengajaan.

- DELIK ADUAN : Delik yang hanya dapat dituntut karena ada nya pengaduan.

-   Res nullius juga digunakan dalam hukum internasional: negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut. "Res Nullius" adalah salah satu asas hukum yang dikenal dan diakui oleh khasanah hukum internasional dan nasional indonesia, selain untuk properti dan binatang liar, berlaku pula terhadap benda bergerak yang tidak ada tanda/ nama pemilik, jatuh di wilayah umum akan menjadi milik penemunya. atau semua barang yang ada misalnya pohon yang berbuah disebuah halaman menjadi milik pemilik rumah saat itu, meskipun yang menanam adalah penyewanya. sehingga timbul istilah "Finders Keepers" atau siapa yang menemukan menjadi pemilik, timbul berdasarkan asas ini.


Sebab-sebab adanya Delik Khusus.
  1. Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
  2. Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
  3. Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
 

Sabtu, 20 Oktober 2012

WANPRESTASI













PRESTASI berdasarkan KUHPerdata
Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” Artinya, suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa :
(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu,
(2) untuk melakukan sesuatu dan
(3) untuk tidak melakukan sesuatu
B. WANPRESTASI
Dasar Hukum :
Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Pasal 1243 BW “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Pada dasarnya Debitur wanprestasi kalau debitur:
- a) terlambat berprestasi
- b) tidak berprestasi
c) salah berprestasi.
Contoh Kasus :
kapan debitur dikatakan telah wanprestasi? wanprestasi adalah suatu kondisi dimana debitur berada dalam keadaan lalai. Dalam hal ini debitur adalah pemilik kios. Untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan lalai (wanprestasi) diperlukan somasi. Jadi pemilik kios berada dalam keadaan lalai setelah ada perintah/peringatan agar Pemilik Kios melaksanakan kewajibannya. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar Pemilik Kios berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Itulah alasan pentingnya mencantumkan tenggang waktu dalam setiap surat peringatan/ somasi. Dengan demikian, somasi merupakan sarana untuk menetapkan Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai (kalau somasi tidak dipenuhi).
Somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa Pemilik Kios berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Namun, ada kalanya pemilik kios dibenarkan untuk tidak berprestasi, maksudnya, ada kalanya sekalipun pemilik kios tidak berprestasi sebagaimana mestinya, ia tidak wanprestasi. Yang demikian muncul, kalau sekalipun pemilik kios tidak memenuhi kewajibannya, tetapi ia tetap dibenarkan untuk tidak berprestasi. Peristiwa ini terjadi apabila ia menghadapi keadaan memaksa (force majeur). Dalam keadaan memaksa debitur tidak wanprestasi sekalipun ia tidak memenuhi kewajiban perikatannya.
Kesimpulannya, pemilik kios yang tidak membuka usahanya dikatakan wanprestasi, kalau setelah Pemilik kios disomir/ diperingatkan/ disomasi dengan benar, pemilik kios – tanpa alasan yang dibenarkan – tetap tidak membuka usahanya.
C. YURISPRUDENSI TERKAIT
  • 1. somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah — tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).
  • 2. Tegoran (somasi)
Permintaan untuk memenuhi (het vragen var nakoming) yang diperjanjikan tidak diharuskan dengan tegoran oleh juru sita. i.e. oleh Pengadilan Tinggi dipertimbangkan:
bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih duhu harus sudah dilakukan penagihan resmi oleh juru sita: somasi.
bahwa oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan maka Pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi; oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat di¬terima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-9-1973 No. 852 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Drs. Hutasoit (Mardjohan) lawan 1. PT. International Country Hotel Corporation Indonesia, 2. S.B. Abas, 3. M.L. Pohan dkk.
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
  • 3. Akibat cidra janji.
Meskipun oleh judex fasti dianggap terbukti bahwa hutang tergugat pembayarannya secara mengangsur, namun karena adanya wanprestasi kuranglah tepat tergugat dihukum untuk membayar hutangnya secara mengangsur setiap bulan dengan mengambil dari gaji; maka amar keputusan Pengadilan Tinggi perlu di¬perbaiki, yaitu dengan meniadakan ketentuan pengangsuran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5 – 1976 No. 770 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Soewarno lawan Ny. Tjoa ing Lan alis Ny. Endang Wahju N. Widjaia.
Susunan Majelis : 1. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. BRM. Hanindyapoetno Sosropranoto SH.
  • 4. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa di dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan antara kedua pihak ini dimungkinkan adanya ketentuan pemberian pembayaran bunga apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi; – karena yang demikian itu tidak diperjanjikan maka tuntutan akan kerugian tersebut (berkenaan dengan wanpretasi dari pihak penjual/tergugat) tidak dapat diterima.